TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Panwaslu Kelurahan Desa (PK) se-Kabupaten Tabalong mengikuti rapat kerja teknis pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada serentak 2024.
Rakernis tersebut digelar Bawaslu Tabalong dengan memberikan pembekalan berbagai materi dari Bawaslu, KPU Kalsel, Korwil Akademi Pemilu dan Demokrasi Kalsel serta Kesbangpol Tabalong yang berlangsung di Hotel Jelita Tanjung, Kamis (21/11/2024).
# Baca Juga :Ada 2 TPS Sangat Rawan di Pilkada Tabalong 2024, Polres Tabalong Siapkan Pola Pengamanan Ini
# Baca Juga :Ribuan Personel Satlinmas Kawal Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Tabalong
# Baca Juga :Dengan Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara, Pemkab Tabalong Yakin Pilkada Bisa Berjalan Lancar
# Baca Juga :KPU Tabalong Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara pada Pilkada 2024, Ini Tujuannya
Salah satu pemateri dari KPU Kalsel, M Fahmi Failasopa menyampaikan aturan terbaru dalam teknis pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
“Jadi ada beberapa hal yang kami tekankan ada regulasi perbedaan dari aturan pilkada sebelumnya dengan yang sekarang,” ucapnya.
Adapun salah satu regulasi yang berbeda dari Pilkada sebelumnya seperti saat terjadi kehabisan surat suara di TPS.
Sehingga dalam regulasi terbaru, Ketua KPPS harus membuat surat keterangan terkait surat suara yang habis. Lalu pemilih akan diarahkan ke TPS terdekat dengan memabwa surat keterangan tersebut.
“Jadi ini bisa mengakomodir pemilih untuk menggunakan hak suaranya, jangan sampai hak suara pemilih menjadi hilang,” ungkap Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kalsel.







