Barang Bukti Disita
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku, di antaranya:
Dua bungkus plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,28 gram dan 0,27 gram.
Satu kotak rokok warna hijau sebagai tempat penyimpanan sabu.
Satu skuter metik warna putih.
Dua unit ponsel berwarna silver dan hitam.
Proses Hukum Berlanjut
Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Bintang Ara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tabalong.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Langkah ini sangat penting untuk bersama-sama memerangi narkoba,” ujar Iptu Joko.
Kasus ini sekaligus mengingatkan masyarakat agar terus waspada terhadap peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.
(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
editor : TRI







