Polsek Bintang Ara Amankan Dua Pemuda Desa Nawin, Diduga Edarkan Sabu

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Aparat Polsek Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, berhasil mengamankan dua pria berinisial MZ (27) dan MNA (21) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu. Kedua warga Desa Nawin, Kecamatan Haruai, itu ditangkap pada Kamis (21/11/2024) dini hari.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J SIK MH MTrOpsla, melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI dalam upaya pemberantasan narkoba.

# Baca Juga :Ada 2 TPS Sangat Rawan di Pilkada Tabalong 2024, Polres Tabalong Siapkan Pola Pengamanan Ini

# Baca Juga :Perketat Pengamanan Debat Publik Kedua Paslon, Polres Tabalong Kerahkan Ratusan Personel 

# Baca Juga :Satresnarkoba Polres Tabalong Grebek Pesta Narkoba di Sebuah Pondok, 6 Pelaku Ditangkap

# Baca Juga :Polres Tabalong Gelar Operasi Zebra Intan 2024, Catat Ini 7 Pelanggaran yang Diincar!

Laporan Warga Jadi Awal Penangkapan

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Petugas segera melakukan penyelidikan dan menemukan dua pria dengan ciri-ciri yang sesuai laporan warga,” kata Iptu Joko.

Saat dilakukan pemeriksaan badan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok. Kedua pelaku juga mengaku telah menyimpan satu bungkus plastik klip sabu lainnya di depan SPBU Desa Mahe Pasar, sekitar 500 meter dari lokasi mereka ditangkap.

News Feed