Rapat Paripurna Pandangan Fraksi DPRD Mura Terhadap RAPBD 2025, PKB Soroti Anggaran RSUD Puruk Cahu

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang III Tahun 2024 yang dipimpin Ketua Sementara DPRD Mura Bebie, dengan agenda penyerahan materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025.

Ketua Sementara DPRD Murung Raya, Bebie, menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan amanat dari Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Berdasarkan aturan tersebut, kepala daerah diwajibkan menyerahkan Ranperda RAPBD beserta dokumen pendukungnya kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Kalimantanlive.com/efendi
Editor: Elpian