BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Kuasa Hukum Paslon 02 Calon Bupati Kabupaten Banjar Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim, Muhammad Rusdi SHI. MH meminta kepada pihak penyelenggara pemilu agar tetap objektif menerima laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran terhadap kliennya.
Hal itu disampaikan Rusdi terkait adanya laporan dugaan pelanggaran dari kliennya, yang dilaporkan ke Bawaslu Kalsel.
Namun ujarnya, hingga saat ini tidak ada pemanggilan dari Bawaslu Kalsel terhadap Paslon 02 pada Jumat (23/11/24) kemarin.
“Tidak ada pemanggilan sampai sekarang. Karena laporannya aja baru hari Kamis kemarin, sedangkan kelengkapan berkas kan 2 hari, jadi belum ada panggilan. Yang pasti usulan dulu baru laporan, dan kita tidak tahu tentang laporan tentang apa,” jelasnya.
Terlebih ia menegaskan jika memang ada laporan terhadap kliennya, maka pihaknya siap untuk menghadapi laporan tersebut.
Namun ia mengaku kecewa terhadap Bawaslu Kalsel, jika laporan tersebut diterima dan dilakukan pemanggilan. Sementara laporan pihaknya sebelumnya dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar.
“Harusnya dilimpahkan juga. Jika Bawaslu Kalsel menanggani sendiri, artinya ada apa?,” ujarnya.
“Karena laporan ada prosesnya, seperti ada perbaikan, karena tidak mungkin laporan langsung sempurna,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak gentar dengan laporan tersebut, dan mempesilahkan kepada masyarakat jika menemukan pelanggaran untuk melapor.
“Namun kami meminta kepada pihak penerima laporan juga harus objektif dalam menerima. Karena sebelumnya laporan kami dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten, sementara kami yang dilaporkan, Bawaslu Kalsel sendiri yang menangani, jadi ada kejanggalan,” jelasnya.









