Masa Tenang Pilkada, KPU dan Bawaslu Barut Awasi APK, Akun Medsos Ini Wajib Hapus

Ketua KPU Barito Utara kembali memberitahukan, pada tanggal 24 Bawaslu dan KPU akan melakukan pengawasan. Masa tenang berlaku dari tanggal 24 sampai 26 November 2024 ini.

Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Syahbubakar percaya, tiap tim Paslon merupakan kalangan yang memegang komitmen.

“Melihat dari pengalaman sebelumnya kalau Pileg atau Pilpres kemarin tingkat kesadaran dari peserta Pemilu kita, 90% diturunkan oleh Partai Politiknya masing-masing,” kata Adam.

Utusan dari kedua Paslon, baik nomor urut 1 dan nomor urut 2 menyatakan siap melaksanakan apa yang sudah disepakati dalam aturannya untuk menurunkan APK (Alat Peraga Kampanye).

Turut hadir mendampingi Ketua KPU Barito Utara, Komisioner KPU Paizal Rahman dan Herman Rasidi.

Kalimantan Live/M. Gazali Noor