MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Jelang masa tenang Pilkada Barito Utara, alat peraga kampanye akan ditertibkan dan diawasi KPU dan Bawaslu serta lembaga terkait lainnya.
Keputusan tersebut tertuang dalam hasil rapat yang diselenggarakan KPU Barito Utara di kantor Sekretariat KPU Muara Teweh, pada Jum’at, 22 November 2024 malam.
Diikuti Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, Ketua Bawaslu, Adam Parawansa Syahbubakar, utusan Paslon nomor urut 1 (Gogo Helo) dan Paslon nomor urut 2 (Agi Saja), dari Kodim 1013 Muara Teweh, Polres Barito Utara, Satpol PP dan Dishub, rapat berlangsung dalam suasana penuh keakraban.
BACA JUGA : Jalan Sehat Melangkah Bersama Sukseskan Pilkada, Ketua KPU : Golput Rugi
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, saat membuka rapat menerangkan, pada masa tenang seluruh alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan.
“Pembersihan alat peraga kampanye (APK) berdasarkan PKPU XIII Tahun 2024,” jelas Siska.
Ia menerangkan, alat peraga kampanye ada yang difasilitasi KPU dan ada yang diadakan oleh tim Paslon Pilkada itu sendiri. Untuk yang difasilitasi KPU maka KPU sendiri yang akan melepasnya. Sedangkan yang oleh tim Paslon dilakukan secara mandiri oleh masing-masing tim Paslon.
Tidak hanya alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, umbul-umbul atau vidiotron, stiker yang ditempelkan pada mobil juga harus dilepas karena merupakan bahan kampanye. Juga iklan-iklan pada media cetak dan elektronik akan dihentikan.
Terdapat lagi yang harus diketahui, akun-akun medsos yang terdaftar secara resmi di KPU wajib untuk dihapus.
Sempat terjadi diskusi tentang kata “dinonaktifkan” berkait akun media sosial, apakah melakukan nonaktif akun dengan hanya pada fitur “non aktif” yang bersifat sementara atau dihapus sama sekali.
“Dihapus hingga hilang sama sekali akunnya,” kata Komisioner KPU Roya Izmi Fitrianti memperjelas.
Tempat yang masih diperbolehkan terdapat alat peraga kampanye hanya di kantor pemenangan masing-masing Paslon, selain itu tidak diperbolehkan. Termasuk topi dan baju yang mengandung unsur kedua Paslon tidak diperkenankan pada masa tenang.







