Perempuan dari Desa Paya HST Terlibat Jual Pupuk Bersubsidi Ilegal, Polisi Amankan Ratusan Karung Pupuk

BARABAI, KALIMANTANLIVE.COM – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengungkap praktik penjualan pupuk bersubsidi ilegal yang melibatkan seorang wanita berinisial HL (38) asal Desa Paya, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Kejahatan ekonomi ini terungkap berkat laporan masyarakat.

Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kasi Humas Polres HST, IPTU Akhmad Priadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai pada Kamis (21/11/2024), sekitar pukul 01.00 WITA.

# Baca Juga :Polres HST Pelaku Kasus Pembunuhan 2019 Lalu, AKBP Jimmy: Diciduk di Paser Utara Kaltim

# Baca Juga :Meriahkan Hari Bhayangkara, Digelar Lomba Panahan Horsebow Kapolres HST Cup 2022

# Baca Juga :Gara-gara Miliki Tujuh Paket Sabu, Penata Rias di Kecamatan Pandawan Digiring ke Polres HST

# Baca Juga :Satres Narkoba Polres HST Tangkap Warga Gambah Gara-gara Ditemukan Sisa Sabu dalam Pipet

Tim Sat Reskrim Polres HST bersama Polsek BAS menangkap MR, seorang pria yang sedang mengangkut pupuk bersubsidi jenis UREA dan NPK PHONSKA menggunakan truk Mitsubishi Canter di Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa:

90 karung pupuk bersubsidi NPK PHONSKA (masing-masing 50 kg).
70 karung pupuk bersubsidi UREA (masing-masing 50 kg).
1 unit truk Mitsubishi Canter warna kuning.
1 lembar STNK truk.
1 unit handphone Vivo Y02.
1 terpal abu-abu.

Dari keterangan MR, pupuk tersebut diperoleh dari HL di Desa Paya. MR mengaku diminta oleh seorang berinisial ML untuk mengambil pupuk dan mengantarkannya ke seorang pembeli di Kecamatan Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Pada hari yang sama, polisi langsung mendatangi rumah HL di Desa Paya. Setelah diinterogasi, HL mengakui bahwa ia menyediakan pupuk bersubsidi untuk dijual kepada pihak lain. HL pun segera diamankan dan dibawa ke Mapolres HST untuk proses hukum lebih lanjut.