MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – KPU Kabupaten Barito Utara mendampingi Bawaslu Barut dalam gelar kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilaksanakan di Muara Teweh.
Kegiatan itu dimulai dengan Apel dan Briefing di halaman Kantor sekretariat KPU Muara Teweh, Minggu (24/11/2024) pagi.
Turut dalam patroli penertiban ini Satpol PP, Polres Barut, TNI dan Dinas Perhubungan Kabupaten setempat.
Adi Susanto, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Barito Utara, sebelum rombongan diberangkatkan, terlebih dahulu memberikan arahan tentang teknis pelaksanaan agar sesuai dengan prosedur yang ada.
BACA JUGA : Persiapan Distribusi Logistik, KPU Barito Utara Gelar Rakor Bersama Berbagai Lembaga Strategis
Begitu pula dari Polres Barito Utara, dalam hal ini Iptu Eko Nurwantoro turut memberikan pengarahannya kepada para peserta agar kegiatan berjalan dengan baik dan sukses.
Rombongan bergerak dipandu oleh mobil Pengawalan dari Polres Barito Utara dan Dishub serta Satpol PP, menyusuri jalan-jalan yang berada di sekitar kota Muara Teweh. Tim dibagi dalam tiga kelompok yang dipencar ke beberapa arah.
Dalam patroli itu, tim dari KPU Barito Utara terus mengiringi perjalanan penertiban tersebut. Tampak dalam mobil tim KPU para komisioner KPU, Herman Rasidi, Lutfia Rahman dan Roya Izmi Fitrianti.
Tiap ditemukan alat peraga kampanye yang belum dilepas secara mandiri oleh tim paslon, tim akan menurunkannya. Sedangkan alat peraga yang berada dirumah-rumah penduduk, tim akan terlebih dahulu memberitahu pemilik rumah, permisi untuk melakukan penurunan.
Herman Rasidi, Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, memberikan penjelasan tentang dasar hukum kegiatan penertiban ini.
“PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,” terang Herman.
Dasar berikutnya, lanjut Herman, hasil rapat koordinasi tangal 22 kemarin terkait penertiban APK dan Surat Dinas KPU kab. Barut no 693/PL.02.4.SD/6205/2024 terkait dengan pemberitahuan Masa Tenang kampanye pemilihan serentak tahun 2024.







