Selain R berperan mengantarkan sabu ke pembeli yang memesan kepada AS. Sambil R mencari pelanggan untuk penjualan ekstasi.
AS mengaku narkotika miliknya terakhir kali datang sekitar pertengahan November 2024. Dengan rincian, sabu sebanyak 4 ons atau 400 gram, sedangkan ekstasi 350 butir.
“R diberi upah oleh AS berupa sabu sebanyak 2 kantong atau kurang lebih seberat 10 gram per sekali barang datang,” katanya.
Selain R diberi kebebasan menjual pil eksatsi dengan harga bebas. Sedangkan AS hanya mematok harga Rp 400 ribu per butir.
“R sudah sekitar tiga bulan membantu AS dalam hal menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,” tutup Kapolres.
Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Rian







