KOTABARU, Kalimantanlive.com – Selain melakukan penyidikan terhadap MN (54), warga Gunung Rely, Jalan Suryawangsa, Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara yang ditangkap karena mengedarkan sabu.
Penyidik Satresnarkoba Polres Kotabaru, juga memeriksa AS seorang narapidana yang dibon penyidik di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Jumat (22/11/2024).
Baca Juga : Pemasok Sabu di Kotabaru Berhasil Lolos, Terjun ke Sungai Saat Akan Ditangkap
Pemeriksaan AS, rentetan kasus dari tersangka MN mengedarkan sabu-sabu yang dibeli dari Batulicin kepada seorang suruhan AS.
Diketahui AS yang merupakan residivis dalam perkara narkotika pada tahun 2021 divonis penjara selama 7 tahun dan baru menjalani selama 3 tahun.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung dalam konferensi persnya menerangkan, AS menjual sabu kepada MN minimal satu kantong atau 5 gram dengan harga Rp 5 juta jika dibayar lunas.
Baca Juga : Kapolres Kotabaru Ungkap Asal Sabu Diedarkan MN, Diarahkan Seorang Narapidana
“Namun jika dihutang Rp 6 juta. Dua kantong seberat 10 gram Rp 11 juta jika dibayar lunas, kalau dihutang Rp 12 juta,” jelas Kapolres.
Mengendalikan peredaran sabu-satu dari dalam Lapas, AS dibantu seseorang yang berinisial R yang juga berperan menyimpan sabu milik AS.










