Ancaman hukuman maksimal berupa penjara selama 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Kejar-kejaran Hingga Penangkapan
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa proses penangkapan Rohidin berlangsung dramatis. Tim KPK sempat menunggu di lokasi yang diduga menjadi tempat kegiatan kampanye Rohidin. Namun, ia keluar melalui pintu lain, sehingga memicu aksi kejar-kejaran selama tiga jam menuju arah Padang.
“Yang bersangkutan menggunakan mobil Fortuner hitam, tapi akhirnya berhasil kami hentikan,” kata Asep.
KPK Akan Dalami Kasus Lebih Lanjut
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama, mulai 24 November hingga 13 Desember 2024. Alexander menegaskan, KPK akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.
“Kami akan memastikan bahwa hukum ditegakkan seadil-adilnya demi memberantas korupsi di negeri ini,” ujar Alexander.
(dtm/berbagai sumber)
editor : TRI










