JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Tak hanya itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, juga ikut dijerat.
# Baca Juga :Bukan OTT KPK! Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Sakit Parah karena Ditinggal ‘Pergi’ Seorang Wartawan
# Baca Juga :Paman Birin Muncul Pasca-OTT KPK, Berkatullah Beberkan Opsi Kalau Gubernur Kalsel Kalah di Praperadilan
# Baca Juga :Pemprov Kalsel Akhirnya Putus Kontrak 3 Proyek Bermasalah Usai OTT KPK, Ternyata Ini Alasannya
# Baca Juga :TERBARU Soal OTT di Kalsel: KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Paman Birin, Segini Uang yang Ditemukan
OTT Bongkar Modus Korupsi Terstruktur
Penetapan tersangka diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024) malam. Penangkapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya, Sabtu (23/11/2024).
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan delapan orang, termasuk tiga tersangka utama, serta menyita uang tunai senilai Rp7 miliar dalam berbagai mata uang, yakni Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura.
Barang Bukti yang Disita KPK
Catatan penerimaan dan penyaluran uang senilai Rp32,5 juta dari mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Saidirman.
Uang tunai Rp120 juta dari rumah seorang pejabat Pemprov Bengkulu.
Uang tunai Rp370 juta dari mobil Gubernur Bengkulu.
Catatan penerimaan dan uang tunai Rp6,5 miliar dari rumah dan mobil ajudan gubernur.
Alexander menjelaskan, uang tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan yang dilakukan secara sistematis terhadap pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak swasta.
Modus Operandi dan Sanksi Hukum
Para tersangka dituduh meminta uang dengan dalih tertentu yang dilakukan secara terstruktur. Tindakan ini melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.









