Kapolres Kotabaru Ungkap Asal Sabu Diedarkan MN, Diarahkan Seorang Narapidana

Cara MN membeli sabu, memesan melalui AS yang kemudian mengarahkan MN untuk mengambil sabu ke Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu kepada orang suruhan AS.

MN mengaku terakhir mengambil sabu dengan orang suruhan AS pada 15 November 2024. Dengan berat sabu 25 gram.

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Rian