Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
Kapolres HSS mengingatkan masyarakat untuk menjauhi judi online yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat merusak mental dan moral.
“Kami akan terus bekerja sama dengan Forkopimda HSS untuk mensosialisasikan bahaya judi online kepada masyarakat. Judi online tidak membawa keuntungan apa pun, hanya merugikan,” tegas AKBP Yakin.
Polres HSS juga telah melaporkan semua link situs judi online yang ditemukan ke Polda Kalimantan Selatan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. “Jangan coba-coba bermain judi online, ini tanggung jawab bersama untuk memberantasnya,” pungkasnya.
(dtm/berbagai sumber)
editor : TRI







