“Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) UU ITE atau Pasal 303 KUHP,” beber Ifan.
Sementara TPPO dilakukan tersangka berinisial IKM. Pemuda berusia 20 tahun ini menawarkan korban berinisial SH melalui aplikasi pesan instan dengan tarif tertentu.
“Tersangka ditangkap di Hulu Sungai Selatan, setelah mengantar korban ke Hotel Ey-King Martapura untuk bertemu pelanggan. Dari tangan tersangka, disita sebuah ponsel dan uang tunai Rp200 ribu sebagai hasil transaksi,” jelas Ifan.
Selanjutnya tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Terakhir pengungkapan kasus penipuan/penggelapan kendaraan bermotor. Kasus ini menjerat tersangka berinisial SF (36), S (30) dan 2 tersangka lain. Mereka menggunakan data orang lain, termasuk yang sudah meninggal, untuk mengkredit 14 unit sepeda motor di PT FIF Martapura.
Modus tersebut menyebabkan PT FIF mengalami kerugian besar. Adapun barang bukti yang disita dari tersangka berupa dokumen kredit palsu dan informasi terkait penggunaan identitas ilegal.
SF dan kawan-kawan dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
“Kami mengapresiasi kerja keras seluruh personel yang berhasil mengungkap kasus ini. Juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum,” tegas Ifan.
“Kami juga berkomitmen memberantas berbagai tindak pidana demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.
(dtm/berbagai sumber)
editor : TRI







