KOTABARU, Kalimantanlive.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotabaru mengadakan pelatihan saksi peserta pemilihan serentak, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru.
Pelatihan yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Grand Surya, diikuti para kordinator saksi di tingkat kabupaten dan kecamatan, mahasiswa serta pers Kotabaru, Senin kemarin (25/11/2024).
Baca Juga : Dilarang Aktivitas Kampanye Selama Masa Tenang, Begini Penjelasan Bawaslu Kotabaru
Pelatihan digelar selama satu hari, mengangkat tema ; meningkatkan peran dan tugas saksi dalam tahapan pemungutan dan perhitungan suara.
Kordiv SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kotabaru, Fat Hurrahman mengatakan, pelatihan terhadap saksi pasangan calon diadakan sesuai dengan perundang-undangan.
Baca Juga : Kapolres Kotabaru Minta Personel Pam TPS Tidak Bersikap Underestimate
Apa yang disampaikan oleh Bawaslu dalam pelatihan, diharapkan dapat disampaikan lagi oleh koordinator saksi tingkat kabupaten sampai ke tingkat kecamatan, desa dan seterusnya.
Sebab, kegiatan ini salah satu penguatan dan mempunyai nilai filosofis yang penting, karena salah satu yang menyatakan bahwa suara itu valid atau tidak keputusan di TPS (tempat pemungutan suara) adalah saksi.
Baca Juga : Ketua Bawaslu Kotabaru Ingatkan Tidak Ada Lagi APK Saat Masa Tenang : Ada Sanksi
“Saksi mempunyai kelebihan yakni dapat menyampaikan keberatan terhadap hasil putusan ataupun proses yang dilaksanakan oleh KPPS,” katanya.
Untuk itu, Fat Hurrahman mengingatkan seluruh PTPS (pengawas tempat pemungutan suara) agar jangan sampai ada unsur ajakan dan sebagainya.
Selain para saksi yang hadir ke TPS ikut mengamankan terkait kondusifitas di dalam TPS, agar tidak terjadi keributan.










