JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen yang sebelumnya 11 persen mulai 1 Januari 2025 menuai kecaman tajam dari para ekonom.
Langkah ini diduga terkait dengan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dianggap sangat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
# Baca Juga :Ketua Komisi III DPRD Kotabaru Jerry Lumenta Ingin Menu Makan Gratis Sesuai Harapan Presiden
# Baca Juga :Kadisdikbud Kotabaru Tunggu Aturan Resmi Kemendikbud Soal Makan Gratis
# Baca Juga :Kilas Balik Peran Pemko Banjarbaru Sukseskan Haul Guru Sekumpul, dari Parkir, Kesehatan hingga Makan Gratis
# Baca Juga :Jelang Haul Guru Sekumpul, Warga Solan Tabalong Buka Rest Area dan Makan Gratis bagi Jemaah
Menurut Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Celios, pembiayaan MBG membutuhkan dana besar, dan jika terus berjalan hingga 2029, defisit APBN diperkirakan akan melonjak menjadi 3,34 persen dari PDB – jauh melampaui batas aman yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
Bahkan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi optimis 7 persen, defisit APBN tetap akan melebihi batas aman konstitusi.
Bhima pun menyarankan agar pemerintah mencari cara pendanaan lain, seperti pajak kekayaan (wealth tax) atau mencegah kebocoran pajak di sektor ekstraktif, daripada membebani masyarakat dengan kenaikan PPN.
Pemerintah sendiri menyatakan bahwa kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan akan diterapkan dengan hati-hati untuk menjaga stabilitas ekonomi, meski banyak pihak meragukan dampak positifnya bagi perekonomian rakyat.
(dtm/berbagai sumber)
editor : TRI







