Gelar Forum Konsultasi Publik, Disbudporpar Tanah Bumbu Bahas 12 Layanan Ini

BATULICIN, KALIMANTANLIVE.COM – Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten (Disbudporpar) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) standar pelayanan tahun 2024, bertempat di ruang rapat kantor Disbudporpar, Museum Jalan 7 Februari Pagatan, Senin (25/11/2024).

Forum itu dibuka secara resmi Kepala Disbudporpar H. Syamsuddin, S.Sos,. MM diwakili Plt Sekretaris Dinas Hj. Noryana, S.Sos., MM. Dihadiri perwakilan SKPD, pengusaha perhotelan, restoran dan cafe, organisasi, media, sekaligus dilakukan penandatanganan berita acara hasil FKP.

# Baca Juga :Polres Tanah Bumbu Amankan 51 Paket Sabu di Teluk Kepayang, Iptu Jonser: Laporan Warga

# Baca Juga :Jelang Pilkada Serentak 2024, Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu Gelar Apel Siaga Satlinmas

# Baca Juga :Disnakertrans Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Bursa Kerja

# Baca Juga :Jambore Saka Bakti Husada di Tanah Bumbu Berlangsung Meriah, Ini Rencana Berikutnya

Plt Sekretaris Dinas Hj. Noryana, S.Sos,. MM dalam sambutannya menyampaikan penyusunan standar pelayanan publik ini berdasarkan Permenpan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

“Ada sebanyak 12 layanan dibahas dalam FKP ini, lima layanan dibidang kebudayaan, satu layanan dibidang kepemudaan dan olahraga, satu layanan dibidang pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif, dan lima layanan dibidang daya tarik dan destinasi wisata,” kata Hj. Noryana, S.Sos,. MM.

Adapun 12 standar pelayanan itu diantaranya, pelayanan permohonan data kebudayaan, pelayanan permohonan hibah uang, pelayanan permohonan hibah barang, pelayanan permohonan kunjungan tamu pada luar daerah, pelayanan peminjaman pakaian adat kebudayaan.

Pelayanan penerbitan SK organisasi kepemudaan, pelayanan surat rekomendasi sertifikasi HKI.

Pelayanan permohonan data kepariwisataan, pelayanan permohonan ijin melaksanakan kegiatan keramaian, pelayanan permohonan kunjungan tamu dari luar daerah, pelayanan permohonan penerbitan surat rekomendasi tanda daftar usaha pariwisata, dan pelayanan wisatawan pada daya tarik wisata.