Disampaikan oleh Siska pula, proses penghitungan Surat Suara dilakukan sebanyak 4 kali perhitungan. Terakhir dilakukan dengan melibatkan PPK sebelum proses penyegelan oleh KPU.
Surat Suara yang dimusnahkan pada kegiatan kali ini, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 98 lembar dan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 102 lembar.
Sebelum dilakukan pemusnahan, Surat Suara yang akan dimusnahkan kembali dihitung satu persatu, disaksikan oleh Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Asisten I Setda, Kapolres dan Dandim 1013 Muara Teweh.
Selanjutnya Surat Suara tersebut dimasukan kedalam tong drum untuk dibakar. Tampak para pejabat yang hadir secara bergantian melemparkan Surat Suara itu kedalam kobaran api dalam tong untuk dimusnahkan.
Pada bagian akhir dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Surat Suara yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu dan Kapolres Barito Utara.
Kalimantan Live. M. Gazali Noor.







