MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Surat suara rusak dan kelebihan kirim dimusnahkan secara resmi oleh KPU Kabupaten Barito Utara di halaman Kantor KPU Muara Teweh, Selasa, 26 September 2024 sore.
Turut menyaksikan pemusnahan Surat Suara tersebut, Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Syahbubakar, Asisten I Setda Barito Utara yang mewakili Pj. Bupati Muhlis, Eveready Noor, Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, Dandim 1013 Muara Teweh Letkol. Inf. Agussalim Tuo dan tamu undangan lainnya.
Hadir pula menyaksikan para Komisioner KPU Barito Utara, Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman (Ical) dan Roya Izmi Fitrianti.
BACA JUGA : KPU Barito Utara Kirim Logistik Pilkada Dari Gudang Ke Kecamatan
Pemusnahan Surat Suara ini dilakukan setelah melalui proses sortir oleh KPU Kabupaten Barito Utara.
Lama proses kegiatan logistik yang dilakukan KPU Barito Utara hingga sampai pada tahap pemusnahan Surat Suara ini, memakan waktu kurang lebih 1 hingga 2 bulan.
“Pemusnahan Surat Suara ini menandakan bahwa telah selesainya pelaksanaan kegiatan penghitungan logistik yang ada di KPU Barito Utara,” terang Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, dalam sambutannya.
Siska juga menjelaskan, pemusnahan ini berdasarkan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 dan aturan PKPU terkait Surat Suara.










