TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong memusnahkan seratus lebih surat suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Terhitung terdapat 124 surat suara pilkada 2024 rusak dimusnahkan dengan cara dibakar berlangsung di Halaman Gudang Logistik KPU Tabalong, Selasa (26/11/2024).
# Baca Juga :Hari Ini KPU Tabalong Mulai Distribusikan Logistik Pilkada ke 2 Kecamatan
# Baca Juga :KPU Tabalong Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara pada Pilkada 2024, Ini Tujuannya
# Baca Juga :KPU Tabalong Sebut 9 Alasan Pemilih yang Ingin Ajukan Pindah Pemilih pada Pilkada Serentak 2024
# Baca Juga :KPU Tabalong Tetapkan No 1 Marlan-Murjani, No 2 Norhasani-Kadarusman dan No 3 Rifani-Habib Muhammad
Dalam pemusnahan surat suara ini turut hadir jajaran KPU Tabalong, Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, Wakapolres Tabalong, Kompol Hendra Sumala Sartio dan perwakilan Kodim 1008/Tabalong.
Anggota KPU Tabalong, Ihsanul Hakim mengatakan, pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah surat surat yang lebih ini digunakan.
“Jadi pencegahannya, kami lakukan bahwa surat suara ini harus dimusnahkan agar tidak digunakan kembali,” katanya.
Lebih lanjut, untuk kerusakan surat suara ini seperti kertasnya yang robek dan dari segi hasil percetakannya kurang bagus.
“Memang surat suara itu sudah tidak bisa digunakan lagi. Untuk kelebihan yang memang layak digunakan, tetapi melebihi dari jumlah yang harus disediakan,” lanjut Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Tabalong.







