KPU Tabalong Musnahkan Seratus Lebih Surat Suara Rusak dan Lebih pada Pilkada 2024

Dari seratus lebih surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 45 lembar surat suara rusak bupati dan wakil bupati, 43 lembar surat suara kelebihan bupati dan wakil bupati dan 36 lembar surat suara gubernur dan wakil gubernur.

Ihsan menambahkan, pendistribusian logistik secara keseluruhan sudah didistribusikan ke PPK se-Tabalong, hanya saja yang berada di perkotaan langsung diserahkan ke PPS.

(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)

editor : TRI