KASONGAN, Kalimantanlive.com: Penjabat (Pj) Bupati Katingan Sutoyo didampingi sang istri Rabu (27/11/2025) pagi mendatangi TPS 13, di Km 2 Kasongan, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, untuk mencoblos pada Pilkada Serentak.
Pj Bupati Katingan Sutoyo dan istrinya hanya dapat menggunakan hak suaranya untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng. Pasalnya, sesuai data kependudukan, keduanya tercatat sebagai pemilih di Kota Palangkaraya.
BACA JUGA: Bupati Katingan Dorong Transparansi BPJS di Forum Kemitraan Kesehatan 2025
“Untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan, kami tidak bisa menyalurkan hak suaranya, kecuali Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, karena kami tercatat sebagai pemilih di Kota Palangkaraya,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai informasi yang diterima, proses pelaksanaan pencoblosan di seluruh wilayah Kabupaten Katingan, berjalan dengan aman dan terkendali.
“Dari laporan yang telah saya terima, dan mudah-mudahan sampai selesai penghitungan dapat berjalan dengan aman dan kondusif,” ucapnya.










