BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun 2024 di Banjarbaru, Kamis (28/11/2024).
Dalam rakor tersebut, Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat dan SDM, Husnul Hatimah, yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, menegaskan bahwa TPPO adalah salah satu bentuk kekerasan yang membutuhkan koordinasi kuat dari semua pihak.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Apresiasi Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Air Minum Bandarmasih
“Kita akan terus memantau kelompok-kelompok rentan yang berisiko menjadi korban atau terindikasi TPPO,” ujar Husnul.
Rakor ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dalam melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap kasus-kasus TPPO, terutama yang melibatkan perempuan, anak, dan kelompok rentan.
Berdasarkan data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalsel, dari tahun 2017 hingga 2019, terdapat 170 dugaan korban TPPO.
Pada tahun 2022, sebanyak 7 korban TPPO yang bekerja sebagai pekerja migran di Arab Saudi telah dipulangkan, sementara pada triwulan pertama 2024 (Januari-Maret), tercatat 18 pekerja migran Indonesia asal Kalsel yang dipulangkan.
Husnul juga mengingatkan bahwa meskipun Kalsel bukan sumber utama pengiriman tenaga kerja, isu TPPO harus tetap menjadi perhatian bersama.







