Kenaikan ini lebih tinggi dari usulan awal Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang hanya 6 persen. Keputusan tersebut dibuat setelah Presiden Prabowo berdialog langsung dengan para pemimpin serikat buruh.
“Kami ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen. Penetapan ini mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) sekaligus menjaga daya saing usaha,” ungkap Prabowo.
Permenaker Baru Segera Terbit
Rincian teknis mengenai upah minimum 2025 akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan segera diterbitkan.
Prabowo menjelaskan, upah minimum sektoral akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten, sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
“Upah minimum adalah jaringan pengaman sosial, terutama bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan,” tambahnya.







