JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar rata-rata 6,5 persen pada Jumat (29/11/2024).
Pengumuman ini disampaikan di Kantor Presiden, Jakarta, usai rapat terbatas dengan sejumlah menteri dan perwakilan buruh.
# Baca Juga :Kabar Gembira! Upah Minimum Provinsi 2025 Dipastikan Naik, Menaker Sentil Soal Besarannya
# Baca Juga :DAFTAR Besaran Upah Minimum 2022 di 32 Provinsi, Rata-rata Kenaikan Cuma 1,09 Persen
# Baca Juga :Ingat! Perusahaan di Tabalong Bayar Upah Pekerja Tak Sesuai UMK 2024 Dihukum 4 Tahun Penjara
# Baca Juga :Unjuk Rasa ke Disnakertrans Kalsel, SBNI Minta Tindak Tegas Perusahaan Bayar Upah di Bawah UMP









