BATULICIN, Kalimantanlive.com – Untuk memperkuat peran serta organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Keormasan 2024.
Acara yang diadakan di Gedung Mahligai Bersujud, Kapet, pada Senin (2/12/2024) ini dihadiri oleh berbagai ormas yang telah terdaftar di wilayah Tanah Bumbu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Dr. H. Ambo Sakka, yang mewakili Bupati Tanah Bumbu, membuka acara secara resmi.
BACA JUGA: Bappedalitbang Tanah Bumbu Luncurkan Aplikasi “SERASI” untuk Percepat Inovasi Daerah
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan bahwa ormas memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ormas, lanjutnya, menjadi mitra strategis bagi pemerintah dalam menjalankan kebijakan, memperkuat demokrasi, serta menjaga stabilitas komunikasi antara golongan-golongan masyarakat.
“Ormas harus berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan peraturan yang berlaku. Regulasi ini diharapkan bisa menjadi panduan agar ormas menjalankan fungsinya dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan akuntabel,” ujar Sekda Ambo Sakka.
Bupati Tanah Bumbu, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda, juga berharap bahwa sosialisasi ini dapat memperdalam pemahaman peserta mengenai regulasi yang ada, sehingga ormas dapat menghindari pelanggaran hukum yang merugikan baik bagi organisasi maupun masyarakat luas.
Selain itu, Bupati berharap agar sosialisasi ini dapat mempererat sinergi antara ormas dan pemerintah, demi tercapainya tata kelola yang baik di Tanah Bumbu.










