TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Tahapan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada serentak 2024 tingkat Kabupaten Tabalong resmi berakhir, Senin (02/12/2024) malam.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan berita acara hasil perolehan suara baik pemilihan bupati dan wakil bupati ataupun gubernur dan wakil gubernur oleh seluruh saksi paslon, Bawaslu serta KPU sendiri.
#Baca Juga:Cabup Tabalong 03 H Fani Unggul Telak di TPS Tempat H Sani Mencoblos
#Baca Juga:Heboh! Ada Pria Mengamuk di TPS 3 Kelurahan Pulau, Diduga Gangguan Jiwa
#Baca Juga:H Fani-Habib Taufan Klaim Peroleh Suara Terbanyak di Pilkada Tabalong 2024, Segini Jumlahnya
Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah mengatakan, hasil tahapan rekapitulasi yang telah dilakukan sudah sesuai dengan hasil penghitungan di tingkat kecamatan.
“Para tim pasangan calon juga tekag menyepakati bersama dan melakukan penandatanganan terhadap hasil pleno malam hari ini,” katanya.
Dijelaskannya, selama pleno berlangsung terdapat beberapa catatan administrasi yang perlu dilakukan perbaikan oleh KPU sendiri terutama terkait jumlah DPT, surat suara yang diterima plus 2,5 persen.
“Catatan-catatan sendiri untuk rekapitulasi tidak ada, tetapi memang ada penyesuaian-penyesuaian. Selebihnya tidak ada masalah dan tidak ada berpengaruh terhadap hasil suara” jelasnya.
Hasil penetapan tingkat kabupaten untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur berupa D-hasil ke KPU Kalimantan Selatan pada 3 Desember 2024.
“Selanjutnya untuk gubernur dan wakil gubernur nanti akan dilakukan rapat pleno terbuka di tingkat provinsi pada tanggal 7 dan 8 Desember 2024,” tambah Ardi.







