Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Pemkab Tanah Bumbu Tegaskan Kepatuhan pada Undang-Undang

BATULICIN, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar sosialisasi bantuan keuangan kepada partai politik yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD setempat di Hotel Ebony Batulicin, pada Selasa (03/12/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pengurus partai politik terkait kewajiban mereka dalam mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, serta peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan bantuan keuangan.

Acara sosialisasi ini menghadirkan para pengurus partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam kesempatan tersebut, para peserta diberi penjelasan mengenai persyaratan, ketentuan, dan proses pengajuan bantuan keuangan, mulai dari pengajuan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban penggunaannya.

BACA JUGA: Pemkab Tanah Bumbu Sosialisasikan Dana Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Pastikan Patuh Aturan

Staf Ahli Bupati Tanah Bumbu, Putu Wisnu Wardhana yang hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, mengungkapkan bahwa bantuan keuangan untuk partai politik merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Pemberian dana bantuan keuangan ini bertujuan untuk mendukung operasional partai politik, agar mereka dapat menjalankan fungsi-fungsi politiknya dengan baik, termasuk dalam pendidikan politik, konsolidasi internal partai, dan penguatan demokrasi,” kata Wisnu.

Wisnu juga menekankan pentingnya tata kelola yang transparan dalam penggunaan dana bantuan ini. Pemkab Tanah Bumbu, lanjutnya, telah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pemberian bantuan keuangan kepada partai politik, yang disusun melalui proses yang partisipatif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk partai politik itu sendiri, masyarakat, dan unsur pemerintah.

Dalam wawancaranya dengan media, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri, menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memastikan bahwa semua partai politik memahami ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin agar partai politik dapat melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan dengan tepat waktu dan sesuai dengan peruntukannya. Hal ini penting untuk menjaga agar bantuan ini benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan kegiatan politik yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.