PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan memberikan pemandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Balangan, Senin (2/12/2024) di ruang rapat paripurna DPRD Balangan.
Raperda tersebut, tentang Pembiayaan Pembangunan dan Kegiatan Tahun Jamak pada Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda tahun 2024.
# Baca Juga :DPRD Balangan Gelar Rapat Paripurna, Sampaikan Raperda Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak
# Baca Juga :Anggota DPRD Balangan Saiful Arif Ajak Masyarakat Untuk Gunakan Hak Pilih Pada Pilkada
# Baca Juga :Anggota DPRD Balangan Ucapkan Selamat Peringatan Hari Lahir ISNU ke-25
# Baca Juga :DPRD Balangan Gelar FGD Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2025
Fathurrahman, selaku perwakilan fraksi-fraksi DPRD Balangan secara umum menerima raperda yang telah disampaikan.
“Arti dari tahun jamak adalah Multi Years, dan dalam pengertian kontrak adalah pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran dalam masa lebih dari satu tahun anggaran,” jelanya.
Fathur melanjutkan, raperda ini nantinya akan memberikan payung hukum kepada kebijakan-kebijakan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Balangan.
Adapun pengikatan dana anggaran bermaksud untuk membiayai program pembangunan dan infrastruktur.







