BATULICIN, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), menggelar sosialisasi terkait bantuan keuangan untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD Tanah Bumbu di Hotel Ebony Batulicin, pada Selasa (3/12/2024).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas tentang tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban dana bantuan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sosialisasi ini dihadiri oleh pengurus partai politik yang telah mendapatkan kursi di DPRD Tanah Bumbu. Kegiatan ini menjadi kesempatan bagi partai-partai tersebut untuk memahami ketentuan terkait pengajuan, penyaluran, dan pelaporan penggunaan dana bantuan yang diberikan oleh pemerintah.
BACA JUGA: Pelaksanaan Seleksi PPPK di Tanah Bumbu Dijamin Tak Ganggu Pelayanan Publik
Staf Ahli Bupati Tanah Bumbu Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Putu Wisnu Wardana, membuka acara tersebut mewakili Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar. Dalam sambutannya, Putu Wisnu menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan keuangan kepada partai politik.
“Sosialisasi ini sangat penting agar seluruh pengurus partai politik di Tanah Bumbu memahami dengan baik mekanisme penggunaan dana bantuan yang diberikan oleh pemerintah. Kami ingin memastikan bahwa dana tersebut digunakan dengan tepat, sesuai dengan aturan, dan dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala Bakesbangpol Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri, menjelaskan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengedukasi partai politik tentang kewajiban mereka dalam melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan. Ia menekankan bahwa ketepatan waktu dalam pelaporan dan penggunaan dana sangat penting untuk menjaga keberlanjutan program bantuan tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pengajuan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan keuangan dapat dipahami dengan baik oleh semua partai politik yang hadir. Ini adalah langkah untuk menjaga tata kelola keuangan yang bersih dan transparan,” kata Nahrul.







