MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – KPU Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tingkat Kabupaten Barito Utara tahun 2024 di aula BappedaLitbang Muara Teweh, Selasa (3/12/2024).
Rapat terbuka tersebut dihadiri Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis, Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Syahbubakar, Komisioner KPU Barut Lutfia Rahman, Paizal Rahman, Herman Rasidi dan Roya Izmi Fitrianti. Unsur FKPD, Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua Partai Politik (Parpol) pengusung paslon, Ketua PPK Kecamatan se-Barito Utara dan undangan lainnya.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ketua KPU Kabupaten Barito Utara beserta jajarannya yang telah melaksanakan rangkaian tahapan Pemilu Kepala Daerah Serentak tahun 2024 ini dengan baik,” kata Pj Bupati Drs Muhlis.
BACA JUGA : Ketua MUI Barito Utara Berikan Nasehat Pasca Pemungutan Suara 27 November Kemarin
Dalam mewujudkan segala proses tahapan pemilu Kepala Daerah yang baik, kata Muhlis, tidak terlepas dari kerjasama semua pihak, baik dari KPU, Bawaslu, TNI-Polri, Kepala Perangkat Daerah, instansi vertikal dan semua pihak yang turut andil dalam menyukseskan rangkaian tahapan Pemilu Kepala Daerah Serentak tahun 2024 di Kabupaten Barito Utara.
“Alhamdulillah pelaksanaan sesuai program yang terjadwal oleh KPU RI” kata Muhlis.
Pj Bupati Muhlis berharap, dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, maka daerah kita menjadi lebih baik dimasa mendatang.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari, yang menyampaikan sambutannya memaparkan, bahwa kegiatan ini adalah tahapan terjadwal dari KPU RI yang mesti dilakukan.
“Ijinkan kami sebagai penyelenggara tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang telah dikumpulkan oleh kawan-kawan kami ditingkat kecamatan untuk kembali kami lakukan rekapitulasi ditingkat Kabupaten hari ini,” kata Siska.
Selanjutnya Siska menyampaikan, pihaknya paling lambat harus menyampaikan hasil rekapitulasi ini, yaitu pada tanggal 6 Desember kepada KPU Provinsi Kalteng.







