KANDANGAN, Kalimantanlive.com – Administrasi kependudukan berbasis teknologi informasi kini menjadi prioritas untuk mendukung layanan publik yang efisien dan perencanaan pembangunan yang lebih baik.
Dalam rangka mendukung inisiatif ini, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Desi Oktaviasari, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan di Desa Balanti, Kecamatan Kelumpang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Selasa (3/12/2024).
BACA JUGA: DPRD Kalsel dan TAPD Bahas Sinkronisasi Raperda APBD Tahun Anggaran 2025
Desi menekankan pentingnya masyarakat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, akurat, dan mudah diakses.
“Masyarakat perlu menyadari bahwa dokumen kependudukan yang tertata dengan baik bukan hanya untuk kebutuhan administratif, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas hidup dan mendukung layanan publik yang modern,” jelasnya.







