Komisi I DPRD Kotabaru Minta Satpol PP Tegas Soal Bangunan di Bataran Sungai

Sebelumnya, Kabid Bangunan Gedung dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kotabaru, Naili Shofiah, mengatakan berdasarkan hasil penelusurannya di sistem, belum ada pengajuan permohonan dan rekomtek (rekomendasi teknis) penerbitan PBG (persetujuan bangunan gedung) untuk bangunan yang diinformasikan.

“Untuk sertifikat PBG yang menerbitkan PTSP (Perizinan Terpadu Satu Pintu). Kami, dari PUPR menerbitkan rekomtek persetujuannya,” jelas Naili. (*)

Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Rian