KOTABARU, Kalimantanlive.com – Soal pondasi dengan konstruksi cakar ayam dibangun di alur sungai, samping GS, Jalan Singabana, Kelurahan Kotabaru Tengah mendapat sorotan Komisi I DPRD Kotabaru.
Wakil Ketua Komisi I, Dr Gewsima Mega Putra, SE.MM menyatakan bangunan menutup aliran air akan memperparah banjir, sebab kawasan di Jalan Singabana salah satu titik rawan banjir.
Baca Juga : Soal Teror Buaya, Waket Komisi I DPRD Kotabaru Gewsima Agendakan Rapat Dengan Stakeholder Terkait
Politisi PDIP ini menyebut, membangun bangunan di bantaran sungai melanggar peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana di Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007, tentang Penataan Ruang atau UUPR.
Baca Juga : Gali Info Percepatan Pemekaran DOB, Komisi I DPRD Kotabaru Kunjungan Kerja ke Pulang Pisau
“Pelanggarnya bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Gewsima di pesan whatsapp, Rabu (5/12/2024).
Berharap Satpol PP Kotabaru bertindak tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang ada.
“Kordinasi dengan Polres Kotabaru untuk menertibkan hal itu,” pinta Gewsima.










