OJK dan Bank Kalsel Tingkatkan Edukasi Masyarakat untuk Lawan Aktivitas Keuangan Ilegal dan Judi Online

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Bank Kalsel menggelar serangkaian kegiatan edukasi guna melawan maraknya judi online, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan penawaran investasi ilegal yang telah merugikan masyarakat.

Sebagai bagian dari Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK memimpin inisiatif ini untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat.

BACA JUGA: Bank Kalsel Kembali Serahkan Rombong Barakah kepada UMKM Prasejahtera di Wilayan Nagara Daha HSS

Berikut beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan:

  1. Sosialisasi “Waspada Penawaran Judi Online, Pinjaman Online Ilegal, dan Investasi Ilegal” untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Selasa, 3 Desember 2024.
  2. Sarasehan dengan warga Kecamatan Pulau Laut Barat bertema “Pentingnya Akses Keuangan Legal & Waspada Penawaran Jasa Keuangan Ilegal,” Rabu, 4 Desember 2024.
  3. Sarasehan serupa di Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar pada hari yang sama.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, H. Minggu Basuki M.AP, mengapresiasi langkah ini. Ia berharap para ASN dapat memahami pentingnya memilih lembaga jasa keuangan (LJK) yang legal dan menyebarluaskan informasi edukasi keuangan kepada masyarakat.

OJK bekerja sama Bank Kalsel menggelar kegiatan edukasi melawan maraknya judi online, pinjol ilegal dan investasi ilegal di Kotabaru. (Humas Bank Kalsel)

Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan LMS, Abidir Rahman, menegaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN). Inisiatif ini bertujuan menjangkau masyarakat, khususnya di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

Abidir juga mengingatkan pentingnya memahami perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal. Saat ini, hanya ada sekitar 98 platform pinjaman online yang resmi dan terdaftar di OJK, sementara lebih dari 7.000 platform ilegal beredar. “Gunakan prinsip 2L (Legal dan Logis) untuk mengenali layanan keuangan yang aman,” ujarnya.