Awal 2025, Jalan Cemara Banjarmasin Kembali Dua Arah, Pelaku Usaha Wajib Punya Lahan Parkir!

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Jalan Cemara di kawasan Kayu Tangi, Banjarmasin Utara, akan kembali menerapkan sistem dua arah mulai Januari 2025.

Kebijakan ini akan diuji coba selama tiga bulan, sebagaimana diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, Slamet Begjo.

# Baca Juga :Pemko Banjarmasin Pantau Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Nataru

# Baca Juga :Hadirkan Pengalaman Kuliner Modern, Croco by Monsieur Spoon Hadir di Banjarmasin, Buruan Ada Promo Menarik!

# Baca Juga :Jalan Simpang Ulin Banjarmasin Ditutup Sementara untuk Revitalisasi Sungai, Ini Penjelasannya

# Baca Juga :Yamin-Ananda Raih Kemenangan Telak di Pilkada Banjarmasin 2024, Menang dengan Selisih Suara Signifikan!

Masa Uji Coba

Slamet Begjo menyatakan bahwa pengaturan lalu lintas ini akan diawasi ketat untuk memastikan kelancaran dan menghindari potensi kemacetan.

“Selama masa uji coba, petugas akan terus memantau dan mengevaluasi penerapan ini. Jalan Cemara masuk dalam Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), sehingga kami tidak ingin kebijakan ini justru menimbulkan kemacetan,” ujarnya.

Aturan Baru untuk Pelaku Usaha dan Warga

Agar kebijakan berjalan optimal, sejumlah aturan baru diberlakukan, terutama bagi pelaku usaha dan warga yang tinggal di sekitar Jalan Cemara:

  1. Fasilitas Parkir Memadai: Pelaku usaha wajib menyediakan tempat parkir agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
  2. Perubahan Fungsi Bangunan: Warga yang mengubah fungsi rumah menjadi tempat usaha diwajibkan mengurus izin resmi.
  3. Pengelolaan TPS: Tempat Pembuangan Sampah (TPS) harus bersih paling lambat pukul 05.00 WITA setiap harinya.