TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pria berinisial AR (33) warga Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Tabalong, Kamis (05/12/2024) pagi.
Pria ini diduga sebagai bandar peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku berhasil diamankan atas laporan warga sekitar yang tidak jauh dari kediamannya.
# Baca Juga :Apel Pergeseran Pengamanan TPS Pilkada 2024, Ratusan Personel Polres Tabalong Dikerahkan
# Baca Juga :Ada 2 TPS Sangat Rawan di Pilkada Tabalong 2024, Polres Tabalong Siapkan Pola Pengamanan Ini
# Baca Juga :Perketat Pengamanan Debat Publik Kedua Paslon, Polres Tabalong Kerahkan Ratusan Personel
# Baca Juga :Satresnarkoba Polres Tabalong Grebek Pesta Narkoba di Sebuah Pondok, 6 Pelaku Ditangkap
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku terjerat tindak pidana peredaran gelap narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
“Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” jelasnya.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan warga setempat bahwa setiap AR pulang dari luar kota selalu ada orang yang tidak dikenal mendatangi kediaman AR.
Kecurigaan warga pun dikuatkan dengan adanya tiga kamera pengawas yang dipasang di depan rumah pelaku. Warga menduga AR kembali menggeluti aktivitas yang dulu pernah ia lakukan.
“Warga menduga AR kembali menekuni aktifitas yang dulu pernah digelutinya yakni peredaran gelap narkotika dan menjalani hukuman penjara di Banjarbaru,” ungkap Joko.
Selanjutnya, berkat laporan tersebut petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan ketika itu AR dalam perjalanan pulang dari Banjarmasin dengan menggunakan sebuah mobil berwarna merah.
Lalu, AR mampir di kediaman adiknya di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabu’un, kecamatan Murung Pudak, Tabalong
Polisi kemudian menghampiri pelaku dan memeriksa badan serta mobil AR. Di dalam mobil ditemukan satu buah pipet kaca yang berisi gumpalan kristal diduga sisa sabu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan membawa AR ke kediamannya di Desa Wirang. AR sempat mengecoh petugas dengan menunjukkan rumah orang lain sebagai rumahnya.
“Namun berdasar informasi yang diterima dari warga, bahwa itu bukanlah rumah sebenarnya milik pelaku,” lanjutnya.
Sesampainya dikediamannya, pelaku kembali beralasan bahwa dia tidak memegang kunci rumah karena kunci rumah dipegang oleh temannya.
Disaksikan oleh aparat desa, polisi masuk ke rumah dan melakukan pemeriksaan, saat memeriksa kamar pelaku, didalam lemari pelaku ditemukan sebuah kantong plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam bekas kotak jam tangan.







