KOTABARU, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menggelar Aksi Panutan dan Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, Sabtu (7/12/2024).
Kegiatan dilaksanakan di Lapangan Siring Laut, dibuka Plh Sekretaris Daerah H Hairul Aswandi. Dihadiri Kepala SKPD dan Forkopimda.
Baca Juga : Tim Kesenian Kotabaru Turut Meriahkan Aruh Satsra Kalsel ke – XXI Tahun 2024 di Kabupaten HST
Mewakili Bupati Kotabaru, dalam sambutannya Hairul Aswandi mengungkapkan, kegiatan dalam rangka mewujudkan visi misi daerah dalam pembangunan Kabupaten Kotabaru untuk mencapai kesejahteraan bersama memerlukan dana yang tidak sedikit.
Hal itu harus seiring peningkatan anggaran belanja daerah bersumber dari pendapat daerah, untuk pembiayaan di berbagai bidang dan sektor. Mulai pembangunan fisik maupun non fisik.
Baca Juga : Tingkatkan IPP Kotabaru, Disparpora Gelar Pelatihan dan Kepemimpinan
Sedangkan APBD Kabupaten Kotabaru Tahun 2024 masih tergantung pada besaran penerimaan yang diperoleh dari pusat.
Pendapatan Daerah masih didomisili dari Dana Perimbangan oleh Pemerintah Pusat sebesar 80 persen, provinsi 10 persen. Karena itu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus terus dioptimalkan hingga tercapai kemandirian fiskal.
“Fokus untuk PAD merupakan gambaran potensi sumber keuangan daerah pada umumnya mengandalkan unsur pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya.
Memerlukan komitmen tinggi terhadap tingkat kinerja instansi pemerintah daerah dalam pengelolaannya.
“Pemerintah Daerah menyadari bahwa penyumbang peningkatan PAD yang terbesar berasal dari sektor pajak daerah, maka perlu diupayakan langkah-langkah kinerja pengelolaannya untuk lebih ditingkatkan lagi,” terangnya.
Untuk itu, melalui kegiatan PBB-P2, salah satu implementasi dari perwujudan yang dapat dimaknai sebagai wujud peran dan partisipasi masyarakat para wajib pajak dalam mendukung kemajuan pembangunan di Bumi Saijaan.
Sekaligus sebagai sarana perwujudan keteladanan dari wajib pajak dalam memberikan contoh pembayaran PBB-P2 tepat waktu kepada masyarakat.







