PALANGKARAYA, Kalimantanlive.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan sesuai hukum dengan menggelar serangkaian Workshop Penerangan Hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman hukum terkait penyediaan tenaga listrik dan mendukung kelancaran pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional di wilayah Kalimantan.
Workshop pertama diselenggarakan di Surabaya, pada 19 hingga 21 November 2024, yang melibatkan PLN Group Kalimantan Timur dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara). Selanjutnya, workshop serupa juga digelar di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Jumat (6/12/2024) bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng). Acara ini menghadirkan Dr. Undang Mugopal, Kepala Kejati Kalteng, sebagai narasumber utama, yang menekankan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) di sektor ketenagalistrikan.
Dalam sesi workshop tersebut, Dr. Undang Mugopal menegaskan bahwa setiap kebijakan dan proses bisnis yang dilakukan oleh PLN harus selaras dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menyoroti penerapan prinsip kehati-hatian, pencegahan korupsi, serta integritas yang harus diterapkan pada setiap tahapan kebijakan PLN.
BACA JUGA: Tingkatkan Sinergi Pelayanan Antar Proses Bisnis, PLN UIP3B Kalimantan Gelar Customer Gathering 2024
“PLN sebagai badan usaha milik negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan setiap program strategis nasional. Kami mendorong agar PLN tetap memperhatikan setiap aspek hukum dalam operasionalnya untuk mendukung keberlanjutan pembangunan daerah,” ujar Dr. Undang.
Selain itu, Kepala Kejati Kalteng juga mengapresiasi sinergi antara PLN dan Kejaksaan dalam meningkatkan pemahaman hukum, yang diharapkan dapat meminimalkan hambatan hukum dalam pelaksanaan proyek-proyek ketenagalistrikan di Kalimantan.
General Manager PLN UIP3B Kalimantan, Abdul Salam Nganro, menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Kejati Kaltara dan Kejati Kalteng yang telah bekerja sama dengan PLN dalam meningkatkan kapasitas hukum di lingkungan PLN.
“Workshop ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh PLN selalu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk mengedepankan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap proses bisnis, baik di tingkat unit pelaksana maupun unit layanan kami,” kata Salam.
Selama workshop, PLN juga menegaskan pentingnya prinsip Four No’s dalam menjalankan setiap proyek dan operasi perusahaan, yakni No Corruption, No Collusion, No Nepotism, No Kickback. Hal ini menjadi pedoman dalam setiap pekerjaan yang dilakukan oleh unit-unit PLN, guna menjaga integritas dan transparansi dalam penyediaan listrik yang berkualitas.







