BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mendorong para pustakawan di wilayahnya untuk memperoleh sertifikasi kompetensi. Langkah ini bertujuan mendukung akreditasi perpustakaan sekaligus memastikan pelayanan pustakawan sesuai dengan standar Perpustakaan Nasional RI.
Plt. Sekretaris Dispersip Kalsel, Adethia Hailina, menegaskan bahwa sertifikasi pustakawan menjadi indikator penting dalam mewujudkan layanan berkualitas bagi masyarakat.
BACA JUGA: Dispersip Kalsel Sambut Kunjungan Dispusip Tala Bahas Layanan Perpustakaan Akhir Pekan
“Hingga 2023, jumlah pustakawan bersertifikasi di Kalsel tercatat sebanyak 112 orang,” ungkap Adethia di Banjarmasin, Senin (9/12/2024).
Namun, Adethia juga menyebutkan sejumlah kendala yang dihadapi dalam proses sertifikasi ini, terutama terkait penganggaran. Sertifikasi dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi independen, sehingga perpustakaan daerah maupun institusi di luar dinas harus menanggung biaya kontribusi secara mandiri.
“Selain itu, masih ada pustakawan yang memberikan pelayanan belum sepenuhnya sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional RI,” tambahnya.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Dispersip Kalsel akan mengupayakan anggaran khusus guna memfasilitasi sertifikasi pustakawan di wilayah Kalsel.










