JAKARTA, Kalimantanlive.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP-Perda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menegaskan bahwa setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibuat harus berorientasi pada kepentingan dan manfaat bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan Gusti Iskandar dalam kunjungan studi komparasi ke DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Senin, 9 Desember 2024.
BACA JUGA: Studi Komparasi DPRD Kalsel dan Kalteng: Strategi APBD 2025 Jadi Fokus Utama
Rombongan DPRD Kalsel yang terdiri dari Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), dan BP-Perda ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo, S.M.
Gusti Iskandar menyatakan bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk mempelajari alur dan penganggaran dalam penyusunan Raperda di DKI Jakarta. Menurutnya, hal ini penting untuk meningkatkan kualitas legislasi di Kalimantan Selatan.
“Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) di Kalsel tidak hanya mengejar kuantitas atau target semata, tetapi juga harus mencerminkan kebutuhan masyarakat. Raperda yang dihasilkan harus berkualitas dan relevan dengan kehidupan masyarakat,” ujar politisi Partai Golkar itu.
H. Kartoyo, selaku pimpinan rombongan, menambahkan bahwa studi komparasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan masukan berharga untuk meningkatkan kinerja DPRD Kalsel.
Rombongan DPRD Kalsel diterima oleh anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, M. Taufik Zoelkifli (MTZ), yang menyampaikan apresiasinya atas kunjungan tersebut.







