Dijelaskan dia, PPPK paruh waktu tersebut adalah PPPK yang gajinya sama dengan tenaga kontrak yang lalu, sambil menunggu adanya penyesuaian.
“Kami tetap mempertahankan tenaga kontrak yang lalu, dan nantinya akan diangkat secara bertahap untuk menjadi PPPK atau CPNS,” tutupnya. (*)
Kalimantanlive.com / Pathur
EDITOR : Pathrurrachman







