Selain itu, ia menyinggung kebijakan terkait tenaga honorer. Muhidin mengizinkan penambahan tenaga kontrak jika diperlukan, dengan syarat memilih individu yang kompeten dan memastikan kedisiplinan kerja.
“Jangan sampai ada yang tidak hadir di kantor tetapi tetap menerima gaji,” tegasnya.
BACA JUGA: H. Muhidin Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Gowes Bersama Pegawai Pemprov Kalsel
Muhidin juga menyoroti penyesuaian gaji tenaga honorer. Awalnya dijanjikan Rp3,1 juta per bulan saat masa kampanye, kini gaji tersebut akan dinaikkan menjadi Rp3,3 juta per bulan, sesuai dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Dengan kenaikan ini, UMP Kalsel akan menjadi Rp3.496.194 per bulan.
Sumber: MC Kalsel
Editor: Elpian










