Dijelaskannya, bagi peserta yang memenuhi peringkat yang ditetapkan dari hasil tes, atau peringkat terbaik dinyatakan lulus akan masuk PPPK.
“Sedangkan, bagi peserta yang belum mendapatkan formasi dari hasil tes dapat diangkat menjadi PPPK untuk paruh waktu,” tutupnya. (*)
Kalimantanlive.com / Pathur
EDITOR : Pathrurrachman







