Dari laman web resmi Mahkamah Konstitusi RI, tercatat dalam Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, ada empat pasangan calon (paslon) dari 3 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait perselisihan hasil pemilihan kemarin.
Daerah itu adalah Kabupaten Lamandau, Barito Utara, Murung Raya, dan Kota Palangka Raya.
Warga Barito Utara masih menunggu ketetapan MK, semua pihak berharap, keputusan Hakim Yang Mulia nantinya wajar dan mampu melegakan pikiran serta hati masyarakat, sehingga dapat diterima dengan lapang dada oleh semua pihak yang hidup dalam alam demokrasi.
Kalimantan Live/M. Gazali Noor










