JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Penyanyi papan atas Agnez Mo kini menghadapi gugatan hak cipta senilai Rp 1,5 miliar atas lagu “Bilang Saja”. Gugatan ini dilayangkan oleh pencipta lagu, Ari Bias, yang mengklaim bahwa Agnez menyanyikan lagunya tanpa izin di tiga acara besar pada Mei 2023.
Proses hukum berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sidang terbaru digelar pada Senin (9/12/2024). Agenda sidang kali ini adalah pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
# Baca Juga :Agnez Mo Dikabarkan Dekat Ariel NOAH, Melly Goeslaw Respons Pakai Lirik Lagu Separuh Aku
# Baca Juga :Ayu Ting Ting Minta Didoakan, Adit Jayusman Pesan 5 Jas Kasual Modern untuk Pernikahan
# Baca Juga :WOW! Janda Cantik Asal Banjarmasin Masuk Daftar 100 Perempuan Cantik Dunia 2022 versi TC Candler
# Baca Juga :Tiga Tanda Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman Batal Nikah, Hapus Foto hingga Batalkan Souvenir
Kuasa hukum Agnez, Margareth Tacia Situmorang, menegaskan bahwa kliennya tetap tenang dan patuh hukum menghadapi persoalan ini.
“Agnez santai saja, dia tahu aturan dan selalu mematuhi hukum. Selama ini, kerja sama profesionalnya selalu berjalan lancar tanpa masalah. Gugatan ini adalah yang pertama kali kami alami, dan kami akan hadapi dengan kooperatif,” ujar Margareth usai sidang.
Menurut Margareth, Agnez Mo tidak memberikan instruksi khusus terkait gugatan ini.
“Agnez malah tidak tahu jika ini akan menjadi kasus besar. Dia tidak meminta apa-apa karena memang dari awal kami selalu bertindak sesuai hukum,” tambah Margareth.
Agnez, yang saat ini sedang berada di Amerika Serikat, disebut tetap mendukung penuh proses hukum di Indonesia.
Penampilan Tanpa Izin?
Ari Bias mengklaim Agnez Mo menyanyikan lagunya tanpa izin dalam tiga acara HW Group di Surabaya, Bandung, dan Jakarta. Setiap penampilan ditaksir menyebabkan kerugian sebesar Rp 500 juta, sehingga total gugatan mencapai Rp 1,5 miliar.
Tak hanya menggugat secara perdata, Ari juga melaporkan Agnez ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 19 Juni 2024.







