Ditambahkannya, pada Rabu 11 Desember 2024 akan dilakukan pleno bersama dewan pengupahan untuk memutuskan nilai besaran UMK yang nantinya akan disampaikan ke Gubernur Kalsel untuk ditetapkan.
“Kemungkinan paling lambat ditetapkan oleh Gubernur pada tanggal 18 Desember 2024 untuk UMK,” tambahnya.
(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
editor : TRI










