Asyik! Upah Minimum Tabalong 2025 Dipastikan Naik 6,5 Persen

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong memastikan ada kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah mengatakan, hal ini sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum Tabalong 2025.

# Baca Juga :Dinsos Tabalong Realisasikan 234 Buah Program Rutilahu Sepanjang 2024

# Baca Juga :35 Pengurus Karang Taruna 2024-2029 Dilantik, Ini Pesan Pj Bupati Tabalong

# Baca Juga :Melky dan Anisa Jadi Pelari Tercepat Pertama dalam Ajang Tabalong Fun Run 2024

# Baca Juga :Pj Bupati Hamida Resmi Lepas Ratusan Peserta Tabalong Fun Run 2024

“Maka sudah ditetapkan kenaikannya sebagai 6,5 persen dari upah minimum kabupaten tahun sebelumnya,” katanya saat ditemui ke ruang kerjanya, Senin (09/12/2024).

Menurutnya, indikator kenaikan upah minimum ini sesuai dengan Permenaker dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu lainnya.

Bahkan ini hasil dari kajian bersama antara dewan pengupahan pusat, lembaga kerja sama (LKS) Tripartit pusat dan Kemenaker RI.

“Jadi sudah ada kesepakatan bersama yang dituangkan dalam permenaker nomor 16 tahun 2024 yang khusus untuk UMK tahun 2025,” ujar Raudhatul.

Ia mengungkapkan, pihaknya juga sudah melakukan rapat bersama dewan pengupahan yang di dalamnya ada unsur perwakilan pemerintah, akademisi, organisasi perusahaan dan serikat pekerja.

“Kami sudah ada tiga kali rapat dengan dewan pengupahan Tabalong dalam hal mempersiapkan penetapan upah minimum kabupaten,” ungkapnya.

News Feed